Kuasa Hukum Amelia Apriani Tegaskan Upaya Kriminalisasi Tidak Berdasar
Yuli Setyowati, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan saat mendampingi korban KDRT Amelia Apriani-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Amelia Apriani memasuki babak baru.
Setelah melaporkan sang suami, Subli alias Alek, atas dugaan penganiayaan, Amelia justru dilaporkan balik dengan tuduhan serupa.
Kuasa hukumnya menilai langkah tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.
“Proses hukum yang dijalankan hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas menjadi korban yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Sabtu (30 Agustus 2025).
BACA JUGA:Penyakit Usus Besar: Gejala, Jenis, dan Cara Pencegahan yang Perlu Diketahui
Yuli menilai laporan balik itu hanya untuk menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban.
“Padahal klien kami sama sekali tidak melakukan perlawanan. Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan akan segera mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan untuk memastikan hak-hak hukum Amelia terjaga.
Amelia pun membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Asam Urat pada Kaki agar Tidak Mudah Kambuh
“Dua hari setelah kejadian, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tidak menunjukkan luka kecuali di jari kelingking yang sebelumnya terkena cangkul. Jadi klaim luka akibat perlawanan klien kami tidak benar,” jelas Yuli.
Kuasa hukum Amelia juga mengkritisi tindakan penyidik yang berencana menyita ponsel milik Amelia dan kuasa hukumnya.
“Itu tidak tepat karena menyangkut kerahasiaan profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” kata Yuli.
Selain itu, permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan juga disorot.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





