Disway Awards

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Rp60 Miliar ke Kejati, Akademisi: Tak Masuk Kategori Mendesak

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Rp60 Miliar ke Kejati, Akademisi: Tak Masuk Kategori Mendesak

Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Satrya Surya Pratama--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengucurkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari sisi prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus berpedoman pada prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

 “Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan hibah sebesar itu perlu dievaluasi kembali, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Satrya, Senin 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Triga Lampung Ultimatum Pemerintah: Ukur Ulang Lahan PT SGC atau Kami Duduki ATR/BPN

Ia menegaskan, sebelum menetapkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar, kepala daerah seharusnya melakukan evaluasi kebijakan (policy evaluation) agar keputusan publik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Melalui evaluasi yang matang, kebijakan akan lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satrya mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menegaskan penggunaan anggaran negara maupun daerah harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 “Jika berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk pembangunan fasilitas lembaga vertikal yang sudah memiliki anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

BACA JUGA:Lampung Raih Peringkat Empat Nasional Inflasi Terendah, Bukti Keberhasilan Kendalikan Harga

Satrya juga menyinggung arah kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, yang meminta kepala daerah lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal.

Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

 “Dengan adanya dua Inpres tersebut, seharusnya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran semestinya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik,” tutup Satrya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait