DPRD Bandar Lampung Soroti Ground Tank dan Hydrant Tak Berfungsi

Rabu 25-02-2026,14:15 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti serius lemahnya infrastruktur proteksi kebakaran di Kota Bandar Lampung.

Sorotan ini mencuat setelah pelaksanaan Rapat Evaluasi Anggaran 2025 bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, yang mengungkap kondisi memprihatinkan pada fasilitas pendukung pemadaman kebakaran.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa lima titik ground tank atau tangki air bawah tanah yang tersedia di kota ini tidak satu pun berfungsi secara optimal.

Padahal, ground tank memiliki peran vital sebagai reservoir utama pasokan air dalam sistem pemadaman kebakaran gedung, sementara hydrant menjadi titik akses krusial saat proses pemadaman berlangsung.

BACA JUGA:PIP-WK: Ir. Mardiana Tegaskan Persatuan Bangsa Berlandaskan Pancasila

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, terutama bagi kawasan padat penduduk, pusat pelayanan publik, serta area dengan aktivitas ekonomi tinggi yang rawan kebakaran.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis semata.

“Ini bukan persoalan teknis biasa. Ground tank dan hydrant adalah infrastruktur keselamatan publik. Ketika tidak berfungsi, maka risiko terhadap masyarakat meningkat, terutama di kawasan padat penduduk dan gedung pelayanan umum,” tegasnya.

Menurutnya, kegagalan fungsi sistem proteksi kebakaran berpotensi memperlambat penanganan insiden, memperbesar dampak kerugian, bahkan mengancam keselamatan jiwa warga.

BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Limbah Dapur MBG, IPAL Dinilai Belum Jelas

Komisi IV menilai kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata yang terukur dan terjadwal.

DPRD mendorong Pemerintah Kota untuk segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap seluruh jaringan ground tank dan hydrant, sekaligus menyiapkan skema perbaikan agar fasilitas yang rusak dapat kembali difungsikan.

Selain itu, DPRD menilai sistem proteksi kebakaran harus ditempatkan sebagai prioritas dalam kebijakan anggaran daerah, seiring dengan meningkatnya kepadatan bangunan dan aktivitas masyarakat di Kota Bandar Lampung.

Evaluasi standar keselamatan kebakaran pada gedung-gedung publik dan kawasan strategis juga dinilai mendesak untuk dilakukan.

BACA JUGA:DPRD Lampung Kritik Layanan Dermaga Eksekutif ASDP

Kategori :