Waspada Pinjol Ilegal: Mengupas Risiko Aplikasi UangIndo dan Pinjam Pasti
Di dalamnya terdapat berbagai pilihan produk yang dirancang untuk menarik pengguna agar terus mengajukan pinjaman.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kemunculan aplikasi pinjaman online ilegal seperti UangIndo dan Pinjam Pasti di Google Play Store menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Meski telah digunakan oleh banyak pengguna, kedua aplikasi ini belum terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan, sehingga keamanannya patut dipertanyakan.
Sejumlah laporan pengguna mengungkap berbagai masalah, mulai dari gagal bayar (galbay), tekanan penagihan, hingga dugaan penyebaran data pribadi setelah menggunakan layanan tersebut.
Skema Pinjaman dan Pencairan Dana
BACA JUGA:Freelance dan Perputaran Uang di Dunia Online
UangIndo menawarkan limit pinjaman hingga Rp 35 juta dengan tampilan aplikasi yang terlihat meyakinkan. Di dalamnya terdapat berbagai pilihan produk yang dirancang untuk menarik pengguna agar terus mengajukan pinjaman.
Namun, dalam praktiknya, jumlah dana yang diterima sering kali tidak sesuai dengan nominal pengajuan. Misalnya, pengajuan Rp1,2 juta bisa saja hanya cair sekitar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, sementara jumlah yang harus dikembalikan justru lebih besar. Pola ini mengindikasikan adanya biaya tersembunyi dan bunga tinggi yang tidak dijelaskan secara transparan.
Ketidakjelasan Tagihan dan Fenomena Galbay
Sistem pencatatan tagihan pada aplikasi sering kali tidak memberikan informasi yang jelas mengenai status pelunasan. Pengguna tetap dianggap memiliki tunggakan meskipun telah melakukan pembayaran tertentu.
BACA JUGA:Freelance dan Masa Depan Jurnalisme Digital
Akibat kondisi tersebut, banyak pengguna memilih atau terpaksa melakukan galbay. Dalam beberapa kasus, penagihan dilakukan secara intens dalam periode tertentu, meskipun cenderung mereda jika tidak ditanggapi.
Risiko Akses Data Pribadi
Salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari pinjol ilegal adalah izin akses yang diminta aplikasi. UangIndo, misalnya, diketahui mengakses log panggilan dan isi SMS pengguna.
Akses ini berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk membaca kode OTP dari pesan masuk. Hal tersebut membuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengakses akun lain milik pengguna tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
