Komisi I DPRD soroti perizinan gudang dan dampak kendaraan bertonase besar
Jalan Rusak dan Izin Gudang Disoal, DPRD Bandar Lampung Panggil Pengusaha Kopi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengusaha kopi menyusul laporan masyarakat terkait dugaan kerusakan jalan dan persoalan perizinan gudang di wilayah Way Laga.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi NasDem, Misgustini, dan berlangsung di Ruang Komisi I DPRD, Kamis 16 April 2026.
Pemanggilan pengusaha ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang terdampak aktivitas operasional gudang, terutama lalu lintas kendaraan bertonase besar yang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan drainase di sekitar lokasi. Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan perizinan gudang tersebut.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan pihak pengelola gudang untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Bantuan Rp 5 Miliar untuk Korban Banjir, Dorong Penanganan Terpadu
DPRD ingin memastikan status operasional gudang, termasuk aspek perizinan, agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Direktur Utama CV Marink Alkaffi, Alek Hidayat, menjelaskan bahwa gudang yang saat ini digunakan masih bersifat sementara dan bukan merupakan aset permanen perusahaan.
“Untuk sementara ini kami masih menyewa gudang. Ke depan, kami akan menempati gudang milik sendiri yang saat ini sedang dalam tahap perbaikan,” ujarnya dalam forum dengar pendapat tersebut.
Hal senada disampaikan Wakil Direktur Utama perusahaan, A. Nizam, yang menegaskan komitmen manajemen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk Ribuan Korban Banjir, Siapkan Solusi Jangka Panjang
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat menyoroti dampak signifikan dari aktivitas kendaraan bertonase besar yang keluar masuk gudang.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa akibat tonase kendaraan yang berlebihan, terjadi kerusakan jalan di sekitar lokasi, termasuk drainase,” ujar Romi.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan gudang-gudang di Kota Bandar Lampung agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan infrastruktur publik.
Menanggapi seluruh masukan dan klarifikasi dalam rapat tersebut, Misgustini menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki niat untuk menghambat atau mempersulit kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
