Surat Peringatan Tak Digubris, Disbunnak Lampung Utara Bakal Datangi PT KAP

Jumat 16-01-2026,14:58 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) menyatakan akan melakukan kunjungan langsung ke PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) pada Selasa, 19 Januari 2026.

Kunjungan ini dilakukan menyusul dugaan penanaman kelapa sawit oleh perusahaan tersebut dengan jarak kurang dari 50 meter dari sempadan sungai.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah dilayangkan Disbunnak kepada PT KAP beberapa bulan lalu.

Namun hingga saat ini, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit tersebut dinilai tidak mengindahkan surat tersebut.

BACA JUGA:Kunjungi Korban Kebakaran di Canggu, Parosil Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

“Beberapa bulan lalu, Dinas Perkebunan dan Peternakan telah mengirim surat ke PT KAP, namun PT KAP tidak mengindahkan surat yang kami layangkan,” ujar Kepala Disbunnak Lampung Utara, M. Rizki saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan, aktivitas penanaman sawit yang dilakukan PT KAP dengan jarak sangat dekat dari aliran sungai, yakni kurang dari 50 meter, berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, jarak tersebut tidak sesuai dengan aturan perlindungan lingkungan dan sempadan sungai.

“PT KAP menanam sawit dengan jarak sungai yang sangat dekat, kurang dari 50 meter, sehingga perusahaan tersebut berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Pasutri Pelaku Curat di Abung Tengah Dibekuk Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara

Lebih lanjut, M. Rizki mengungkapkan bahwa ketentuan mengenai larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana.

“Perusahaan PT KAP dapat dikenakan sanksi administratif, denda, bahkan pidana,” jelasnya.

Selain dugaan pelanggaran jarak tanam, Disbunnak juga menyoroti dampak limbah perusahaan yang diduga berpengaruh langsung terhadap sejumlah infrastruktur jembatan di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Apple Watch Ultra 2, Smartwatch Premium dengan Fitur Lengkap untuk Aktivitas Luar Ruangan

Kategori :