DLH Lampung Utara Segera Tinjau Dugaan Pelanggaran PT Kencana Acidindo

DLH Lampung Utara Segera Tinjau Dugaan Pelanggaran PT Kencana Acidindo

PT Kencana Acidindo belum memberi keterangan resmi soal dugaan pencemaran lingkungan-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan akan segera turun langsung meninjau aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa. 

Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran aturan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, khususnya terkait keberadaan kebun di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Tim DLH Lampung Utara dijadwalkan melakukan pengecekan lapangan guna mengkroscek operasional perusahaan yang diduga melanggar ketentuan sempadan sungai

Pemeriksaan ini mencakup jarak kebun sawit dengan aliran sungai serta potensi pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar.

BACA JUGA:Silaturahmi PKS dan Pengemudi Ojol, Shelter SPEED Resmi Hadir di Kemiling

“Secepatnya, kita turun,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lampung Utara, Juliansyah Imron, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 10 Januari 2026.

Sebelumnya, warga Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan aktivitas PT Kencana Acidindo Perkasa yang dinilai berdiri terlalu dekat dengan bibir sungai. 

Perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun itu diduga melanggar batas sempadan sungai dan mencemari aliran air yang digunakan masyarakat.

Berdasarkan pemahaman warga, jarak aman perkebunan kelapa sawit dari sempadan sungai seharusnya mencapai 50 hingga 100 meter. Namun kondisi di lapangan disebut jauh dari ketentuan tersebut. 

BACA JUGA:Kinerja Pariwisata Lampung 2025 Gemilang, Sumbang Rp53 Triliun ke Perekonomian Daerah

“Namun di lapangan, kenyataannya PT Kencana Acidindo Perkasa hanya berjarak sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir sungai,” ujar Jimi (38), warga Kecamatan Sungkai Utara, saat diwawancarai medialampung.co.id pada Jumat, 9 Januari 2026.

Ia menilai jarak yang terlalu dekat tersebut berpotensi menimbulkan banjir serta menyebabkan pencemaran air sungai akibat limbah dan bau tak sedap dari aktivitas perusahaan. 

“Ini sangat berdampak pada lingkungan dan warga sekitar. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara turun langsung meninjau lokasi,” tegasnya.

Selain itu, Jimi juga menyoroti tingginya kebutuhan air pada industri kelapa sawit yang dinilai berpengaruh terhadap ketersediaan air bagi warga. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: