
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pemuda berinisial W (24) asal Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, diamankan polisi karena membuat laporan palsu tentang pembegalan.
Ia nekat melaporkan kejadian fiktif demi menghindari kewajiban membayar angsuran BPKB motor ke pihak leasing.
Menurut Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, pemuda tersebut datang ke kantor polisi pada Jumat (6 Juni 2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Ia mengaku menjadi korban pembegalan oleh tiga orang di area kebun sawit, Kelurahan Tanjung Senang.
BACA JUGA:28 Pejabat Lampung Utara Ikuti Uji Kompetensi untuk Mengisi Jabatan Kosong
Dua di antaranya disebut membawa senjata tajam jenis laduk dan merampas sepeda motornya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim kepolisian. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, polisi tidak menemukan tanda-tanda adanya pembegalan seperti yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan warga sekitar, tidak ada kejadian pembegalan di lokasi dan waktu yang dimaksud,” jelas Kompol Yohanis dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Kamis (12 Juni 2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama dan Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Ghani.
Setelah diinterogasi ulang, W akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Lampung Meninggal Jelang Pulang Ke Tanah Air, Total 10 Orang Wafat di Tanah Suci
Ia sengaja menyembunyikan motornya di kebun sawit agar bisa menghindari kewajiban membayar cicilan leasing.
“Motifnya adalah untuk menghindari pembayaran angsuran BPKB motor. Jadi ia membuat seolah-olah menjadi korban begal,” tambah Kompol Yohanis.
Atas perbuatannya, W dikenakan Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP tentang memberikan keterangan palsu kepada aparat penegak hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
Lebih lanjut, Kompol Yohanis menyebutkan bahwa pengungkapan laporan palsu ini menjadi bagian dari keberhasilan jajaran Polres Lampung Utara dalam mengungkap total empat kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir, dengan enam tersangka berhasil diamankan.
BACA JUGA:Kasus Judi Online di Banyuwangi: Penangkapan Joko Suyoto, Ayah Farel Prayoga