Tim Reskrim Polsek Katibung Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Tim Reskrim Polsek Katibung Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Pelaku kini diamankan Polsek Katibung Lampung Selatan --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID-  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Katibung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung AKO. Rudi.S mengatakan pelaku dengan inisial IS (39), warga Gedung Air, Bandar Lampung berhasil diringkus bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox hasil curian.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial IS yang merupakan warga gedung Air Bandar Lampung ,pada Sabtu 20 ,Juli 2025 bersama barang bukti ,"Jelas Kapolsek 

AKP.Rudi menambah bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025  di kontrakan korban yang bernama Zaenal Arifin (60), warga Desa Tanjung Ratu 

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan ABRI, Pemerintah Desa Jatimulyo Laksanakan Gotong Royong

"Kronologi berawal dari korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di depan kontrakan di wilayah simpang Kates Kecamatan Katibung dengan kondisi kunci masih tergantung,"Ucap Kapolsek 

Namun aaat korban kembali setelah membantu mengatur lalu lintas, motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp23 juta lalu melapor ke SPKT Polsek Katibung.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Katibung segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dan bukti awal,

Setelah melakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku IS di Desa Tanjung Ratu serta pada saat pemeriksaan mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Katibung.

BACA JUGA:Gerak cepat Babinsa Posramil Jati Agung Tumbuhkan Rasa Kebersamaan Dengan Gotong Royong Bersama Masyarakat

"Modus pelaku cukup klasik, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci tergantung di motor. Tapi kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam dua hari," tambah AKP Rudi.

Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF, yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Katibung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: