Janji Kerja Palsu, Oknum PNS Lampung Utara Tipu Warga hingga Rp56 Juta

Janji Kerja Palsu, Oknum PNS Lampung Utara Tipu Warga hingga Rp56 Juta

Polisi tangkap tersangka penipuan janji kerja di berbagai instansi pemerintahan-Foto Hasan-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung Utara, berinisial S, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara karena diduga terlibat dalam kasus penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22 Mei 2025), menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi.

"Tersangka menjanjikan korban dapat masuk kerja di berbagai instansi pemerintahan, termasuk menjadi pegawai BPJS Tanjung Karang, dengan syarat membayar sejumlah uang," jelas Deddy.

Kejadian penipuan terjadi pada 22 Desember 2024. Saat itu, tersangka menawarkan pekerjaan kepada salah satu korban dengan iming-iming bisa memasukkannya sebagai karyawan di BPJS Tanjung Karang. 

BACA JUGA:Pengelolaan Anggaran Terbaik, Polda Lampung Masuk Tiga Besar IKPA Nasional 2024

Sebagai syarat, korban diminta mentransfer uang senilai Rp55.000.000 ke rekening tersangka.

Tak berhenti di situ, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta tambahan dana sebesar Rp1.600.000 dengan alasan biaya kesehatan. 

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terwujud. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp56.600.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata tersangka bukan pertama kali melakukan aksi penipuan. 

BACA JUGA:Bagian Gedung DPRD Pesawaran Roboh, Cuaca Ekstrem Diduga Jadi Pemicu

Hingga kini, terdapat sembilan laporan masuk ke SPKT Polres Lampung Utara dengan pola modus serupa.

"Pelaku menjanjikan korban untuk bisa menjadi pegawai di sejumlah instansi, seperti BNN Lampung, Kantor Pos, Bulog, BUMN, hingga Lapas," terang Kapolres.

Kerugian para korban beragam, mulai dari Rp56 juta hingga ratusan juta rupiah. 

Total kerugian dari seluruh laporan yang masuk diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait