Modus Tawarkan Pekerjaan di Toko, Wanita di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi

Modus Tawarkan Pekerjaan di Toko, Wanita di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi

Modus Tawarkan Pekerjaan di Toko, Wanita di Bandar Lampung Jadi Korban Prostitusi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Pahoman, Bandar Lampung. 

Dalam kasus ini, seorang ibu rumah tangga berinisial S, warga Bandar Lampung, ditangkap sebagai mucikari.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa tertipu oleh pelaku.

"Pelaku menggunakan modus dengan menawarkan pekerjaan di sebuah toko kepada korban. Namun, setelah bertemu, korban malah dipaksa untuk didandani dan diminta melepas jilbab," ujar Enrico, Senin, 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Akun Instagram Ami_Cerianaamalya Dilaporkan ke Polda Lampung atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah itu, pelaku membawa korban ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan memperkenalkannya kepada seorang pria yang ingin berhubungan intim. Pelaku memasang tarif sebesar Rp150 ribu kepada pria tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan transaksi secara konvensional dan berkomunikasi dengan pelanggan melalui WhatsApp," tambahnya.

Sementara itu, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan praktik perdagangan orang ini. Ia berdalih terpaksa melakukannya karena desakan ekonomi.

"Saya terpaksa melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Ini pertama kali saya melakukannya," kata pelaku kepada polisi.

BACA JUGA:10 Pelajar Diamankan Polisi Terkait Video Viral Tawuran

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta uang hasil transaksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: