
“Empat kasus itu terdiri dari laporan palsu, pencabulan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar AKP Apfryyadi Pratama.
Kasus laporan palsu dan pencabulan diungkap oleh Satreskrim Polres Lampung Utara, sedangkan kasus curat diungkap oleh Polsek Kotabumi Kota, dan curanmor oleh Polsek Abung Surakarta dengan dukungan dari Tim Tekab 308 Satreskrim.