Bekuk Dua Rekan Pelaku Curanmor Todong Senpi di Pahoman, Polisi Kejar Pelaku Utama

Rabu 02-10-2024,19:30 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kabupaten Tanggamus, yang sering beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dua anggota komplotan yang berhasil dibekuk adalah DVP dan HA. Keduanya ditangkap oleh polisi pada Minggu malam, 29 September 2024, di sebuah rumah di wilayah Kemiling, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aksi nekat salah satu pelaku berinisial RN, yang saat ini masih buron. RN sempat melakukan percobaan perampasan di kawasan Pahoman, Bandar Lampung, dengan menodongkan senjata api saat menaiki ojek online.

“Mereka berencana melakukan aksi di sebuah kamar indekos di Pahoman. Saat mencoba mencuri motor, mereka kepergok oleh korban, hingga terjadi perkelahian. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api, lalu mereka melarikan diri menggunakan ojek online,” ujar Kompol Hendrik pada Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Istri Jadi TKW, Seorang Ayah Gagahi Anak Kandung Hingga hamil

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan yang mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kemiling, Bandar Lampung.

“Kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DVP dan HA. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mengenal RN, dan RN sempat datang ke rumah mereka setelah peristiwa di Pahoman,” ungkap Kompol Hendrik.

Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi dari Kota Agung, Tanggamus, dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir.

“Di Bandar Lampung saja, mereka sudah beraksi sekitar 10 kali. Sindikat ini terdiri dari enam orang, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengawas hingga pelaksana pencurian,” jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Tangkap Salah Satu Pelaku Pencuri Lada Senilai Rp80 Juta

Menariknya, kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor, dan mereka mengakui menggunakan senjata dalam aksinya. Namun, mereka tidak bisa memastikan apakah senjata api yang mereka gunakan masih aktif atau tidak.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi mereka.

Penangkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan pencurian motor di wilayah Bandar Lampung.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku RN dan terus menyelidiki jaringan pencurian yang mungkin terlibat dalam aksi ini.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pria Todongkan Senpi ke Pengguna Jalan di Bandar Lampung

Kategori :