Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk seorang pelaku pencurian barang berharga milik UW (58), warga Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Pelaku yang ditangkap adalah SM (46), warga Lampung, yang berperan dalam aksi pencurian tersebut. Sementara itu, empat pelaku lainnya, yakni AA, AH, FP, dan AW, telah lebih dulu diamankan oleh Polrestabes Medan dalam kasus serupa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa SM ditangkap di Kota Metro, Lampung, pada Selasa 25 Februari 2025, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Lampung dan Polrestabes Medan.

"Kami bersama Tim Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM di wilayah Kota Metro, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan yang sebelumnya telah mengamankan rekan-rekan pelaku," ujar Kompol Enrico.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban UW mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas.

SM diduga berperan sebagai penghubung dalam aksi kejahatan ini. Ia mengontak para pelaku lainnya yang berasal dari Sumatera Utara untuk mencari target pencurian di wilayah Lampung.

Sebelum beraksi, kawanan ini terlebih dahulu memantau rumah sasaran dengan berpura-pura bertamu guna memastikan kondisi rumah dalam keadaan kosong.

"Setelah dipastikan tidak ada penghuni, para pelaku kemudian merusak pintu utama rumah dan mengambil barang berharga di dalamnya," jelas Kompol Enrico.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah di 60 Titik Selama Ramadhan

Dari hasil kejahatan tersebut, SM diketahui menerima bagian sebesar Rp 40 juta.

Akibat perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama bagi pemilik rumah yang sering ditinggal kosong. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, warga diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: