8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan hp dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
BACA JUGA:Detik-detik Edi Novial Serahkan Kursi Pimpinan DPRD Lampung Barat ke Sri Nurwijayanti
Persyaratan CPNS Khusus
Selain kebutuhan umum, pengadaan CPNS tahun 2024 ini juga terdapat penetapan untuk kebutuhan khusus.
Penetapan kebutuhan khusus tersebut dialokasikan bagi:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude".
BACA JUGA:Terjebak di Tanjakan Air Keruh Sumber Jaya, Tronton Melintang dan Sebabkan Gangguan Lalu Lintas
2. Penyandang Disabilitas
3. Diaspora
4. Putra/putri Papua
5. Putra/putri Kalimantan
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Seorang Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kost
Alokasi kebutuhan khusus ini nantinya akan diperuntukkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara alokasi kebutuhan khusus untuk penempatan di daerah diperuntukkan bagi: