LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kurang dari 2 jam, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda yang terjadi di salah satu kamar kost.
Pelaku berinisial JF (25) ditangkap setelah membunuh FS (23) di salah satu kamar kost di Jalan Pemasyarakatan Gg. Nangka Tulung Batuan Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Korban FS yang merupakan warga warga Jensu Gg. Rahayu Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan ditemukan sekitar pukul 19.15 WIB dimana dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah di toilet kamar kost tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Bang Aca Keluar dari PWI, Konflik Dualisme Jadi Sebabnya
"Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat," ungkap Kasat Reskrim, Senin, 19 Agustus 2024.
AKP Stef Boyoh mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan timah panas.
"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan JF, dirinya tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban.
BACA JUGA:Pelantikan 50 Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta Jadi Ketua Sementara
JF mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan, dan korban sudah beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya.
Hal inilah yang menyebabkan pelaku kesal hingga berniat menghabisi nyawa korban.
Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau jenis karambit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari tangan JF, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo, uang Rp350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
BACA JUGA:Anggota DPRD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, 21 Petahana dan 14 Wajah Baru