"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita muda ditemukan tak bernyawa dengan luka sayatan (gorokan) pada bagian leher di dalam indekos yang berada di seputaran Jalan Pemasyarakatan belakang eks Lapas Kotabumi pada Minggu petang, 18 Agustus 2024.
Anggota Polres Lampung Utara yang mendapat laporan dari warga setempat langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, Personil Unit Tim Inafis Satreskrim Polres Lampura langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad wanita tersebut menuju RSUD H.M Ryacudu Kotabumi.
BACA JUGA:Sri Nurwijayanti Singgung Kesetaraan Gender dan Mengajak untuk Tidak Saling Menjatuhkan
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Unit Tim Inafis Satreskrim, Bripka Untung mengatakan, korban meninggal dengan luka sayatan pada bagian leher.
"Ada dua luka gorokan pada leher korban. Identitas belum dapat, kita masih berupaya untuk mendapatkan identitas korban," kata dia, saat dikonfirmasi seusai mengevakuasi korban di kamar mayat RSUD H.M Ryacudu.
Informasi yang beredar terakhir, Korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kamar kost berinisial SD (33).
SD mengaku bahwa kamar kostnya dipinjam oleh pelaku yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat dan sudah beberapa kali berkencan dengannya.
BACA JUGA:Detik-detik Edi Novial Serahkan Kursi Pimpinan DPRD Lampung Barat ke Sri Nurwijayanti
Sekitar pukul 18.30 WIB, Andri meminjam kunci kamar kost SD untuk berkencan dengan korban.
Hingga sekitar pukul 19.15 WIB saat SD kembali ke kamar kost miliknya, ia mendapati korban sudah tergeletak di kamar mandi dalam keadaan tidak bernyawa bersimbah darah.
Jasad korban ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tergeletak di kamar mandi kamar kost dengan luka sayatan pada bagian lehernya.