Pemuda di Lampung Utara Diamankan Usai Diduga Merudapaksa Anak Dibawah Umur

Pemuda di Lampung Utara Diamankan Usai Diduga Merudapaksa Anak Dibawah Umur

Abi (20) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara lantaran merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pemuda asal Lampung Utara berinisial Abi (20), diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara

Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap kekasihnya yang masih berstatus anak di bawah umur, di sebuah gubuk tengah kebun karet, Kecamatan Kotabumi Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 22 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. 

Korban, ANS (16), mengalami tekanan hingga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Mau Beli Honda Brio? Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan yang Harus Kamu Pertimbangkan

Dari keterangan yang diberikan oleh pelaku saat pemeriksaan, Abi mengaku awalnya mengajak korban untuk membeli sate. 

Namun, alih-alih pulang setelah membeli makanan, Abi justru membawanya ke area perkebunan karet. 

Di sanalah dugaan tindakan tidak pantas tersebut terjadi.

"Awalnya saya ajak beli sate, lalu saya ajak ke kebun karet. Di sana saya paksa korban untuk membuka pakaian, dan akhirnya terjadilah hubungan selayaknya suami istri," ungkap Abi dalam pengakuannya kepada penyidik.

BACA JUGA:Spesifikasi XBOOK B15: Laptop Murah Tahan Gempur dari Infinix

Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut bahwa dirinya khilaf karena tidak mampu mengendalikan diri.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda Darwis menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan kini tengah memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku kami amankan di kediamannya pada Sabtu malam, 19 April 2025. Ia dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ipda Darwis pada Minggu, 20 April 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: