Bang Aca Keluar dari PWI, Konflik Dualisme Jadi Sebabnya

Bang Aca Keluar dari PWI, Konflik Dualisme Jadi Sebabnya

CEO Disway.id Hi. Ardiansyah atau yang akrab disapa Bang Aca--

BANDAR LAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID – CEO Disway.id, Hi. Ardiansyah, yang akrab disapa Bang Aca, akhirnya buka suara terkait konflik dualisme yang tengah melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Sebagai seorang tokoh media, ia mengungkapkan kekecewaannya atas perpecahan yang terjadi di dalam organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.

Menurut Bang Aca, di tengah situasi sulit yang sedang dihadapi industri media, khususnya media mainstream, dukungan dari organisasi kewartawanan dan media sangatlah krusial. 

Namun, bukannya mendapatkan dukungan, justru terjadi perpecahan dalam tubuh PWI. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, 21 Petahana dan 14 Wajah Baru

“Di tengah kemunduran bisnis media, media mainstream sangat membutuhkan dukungan dari organisasi kewartawanan dan media. Tapi sekarang malah terjadi perpecahan PWI seperti ini,” ujarnya pada Senin, 19 Agustus 2024.

Dualisme dalam PWI semakin mencuat setelah sejumlah tokoh menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024. 

Dalam KLB tersebut, yang dihadiri oleh perwakilan dari 22 provinsi, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI periode 2023-2028 secara aklamasi. 

Selain itu, Sasongko Tedjo juga ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.

BACA JUGA:Sri Nurwijayanti Singgung Kesetaraan Gender dan Mengajak untuk Tidak Saling Menjatuhkan

Namun, KLB ini ditolak oleh kubu Ketua Umum PWI hasil Kongres Bandung, Hendry Ch. Bangun, yang menuding KLB tersebut ilegal. 

Menurut Hendry, KLB tersebut digelar oleh sekelompok orang yang hanya mengejar kekuasaan.

“KLB tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PD dan PRT PWI. Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan,” tegas Hendry.

Hendry Ch. Bangun menjelaskan bahwa KLB hanya bisa dilaksanakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI provinsi, dan itupun dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau sedang menjadi terdakwa dalam kasus pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: