Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan CT Scan

Eks Direktur RSUD Batin Mangunang Tersangka Korupsi Alkes CT Scan Rp13 Miliar--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menetapkan mantan Direktur RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) berinisial MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) berupa CT Scan untuk tahun anggaran 2023.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 24 April 2025.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Tanggamus juga menetapkan seorang tersangka lain dari pihak swasta berinisial MTP, yang bertindak sebagai penyedia CT Scan dalam proyek tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MY dan MTP langsung diamankan. MY yang merupakan seorang perempuan, dititipkan di Lapas Kota Agung, sedangkan MTP ditahan di Rutan Kota Agung.
BACA JUGA:PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Berkarir di Indonesia versi LinkedIn
Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhrudin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Penyidik Kejari Tanggamus menetapkan dua tersangka baru, masing-masing MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MTP selaku penyedia,” ujar Adi.
Penetapan kedua tersangka ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa pada tahun 2023, RSUD Batin Mangunang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan alat CT Scan dengan total anggaran mencapai Rp13.433.800.000.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penyimpangan berupa pengadaan CT Scan dengan merek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,1 miliar,” ungkap Adi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: