Polres Lampung Utara Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan

Polres Lampung Utara Ungkap 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan

Polres Lampung Utara gelar konferensi pers kasus narkoba, ungkap operasi sukses selama April 2025-Foto Dok-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025. 

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sungkai Utara dan Kotabumi Selatan.

“Delapan tersangka ini ditangkap dari lima kasus berbeda terkait tindak pidana narkotika,” ungkap Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, saat konferensi pers pada Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:Bhayangkara FC Resmi Pilih Lampung Sebagai Markas Utama

Plt. Kasat Narkoba, Iptu Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkoba.

“Total barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 66,15 gram dan 11 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,46 gram,” jelas Fabian.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lainnya, seperti satu buah dompet warna hitam, satu bundel plastik klip, dan satu unit ponsel Redmi C12 warna hitam.

Tidak hanya itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu kotak permen warna putih, dua centong pipet, uang tunai Rp236.000, serta satu tas warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp305.000.

BACA JUGA:Biddokkes Polda Lampung Dirikan Posko Bagi Warga Terdampak Banjir

Fabian menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tiga kasus dengan enam tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), sementara dua kasus dengan dua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1),” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: