Kapolres Lampung Utara Tegaskan: Debt Collector Dilarang Rampas Motor di Jalan

Kapolres Lampung Utara Tegaskan: Debt Collector Dilarang Rampas Motor di Jalan

Warga diminta lapor jika ada oknum rampas motor mengaku debt collector--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., memberikan peringatan keras kepada para debt collector agar tidak lagi melakukan tindakan perampasan kendaraan di jalan umum.

“Kita sudah berikan peringatan. Kalau masih ada yang nekat merampas motor di jalan, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP Deddy pada Kamis, 16 April 2025.

Ia menyebutkan bahwa keberadaan debt collector yang mencegat pengendara dan merampas motor secara sepihak sangat meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, jajaran Polres Lampung Utara telah diinstruksikan untuk bertindak tegas jika mendapati tindakan semacam itu di lapangan.

BACA JUGA:8 Besar UCL: Real Madrid Bidik Remontada Epik di Bernabeu Hadapi Arsenal

“Setiap hal yang meresahkan masyarakat akan kami sikapi. Mencegat di jalan itu tidak benar. Merampas motor di jalan itu melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik perampasan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing atau dealer.

“Kami minta masyarakat di Kabupaten Lampung Utara yang melihat atau mengalami perampasan kendaraan oleh orang yang mengaku sebagai debt collector, agar segera melapor ke kepolisian terdekat,” tambahnya.

Ia menegaskan, bisa jadi aksi tersebut merupakan modus kejahatan, di mana pelaku menyamar sebagai debt collector untuk melakukan pencurian kendaraan.

BACA JUGA:Wagub Lampung Sambut Yayasan BoemiKita, Bahas Penanganan dan Pengelolaan Sampah

“Jangan takut melapor. Kami akan tindak lanjuti, karena siapa tahu itu hanya akal-akalan pencuri yang berpura-pura sebagai petugas penagihan utang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: