LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penangan dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara terus bergulir.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak masih dalam tingkat penyelidikan.
"Masih pendalaman lidik, dalam proses pendalaman," kata Iptu Stefanus Boyoh, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya pada Kamis, 25 Juli 2024.
Pihaknya menegaskan akan terus memproses laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:PIN Polio Pekon Gunung Terang Dibarengi Penyaluran PMT Program Pencegahan Stunting
"Tetap akan kita utamakan. Proses pemeriksaan (sedang berjalan)," tuturnya.
Hal senada dikatakan Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis kepada sejumlah awak media.
Pihaknya membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban, dan hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut di tingkat penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Saat ini masih mendalami kasus kekerasan anak yang mengakibatkan cedera patah kaki. Kejadian sekitar setahun yang lalu, namun baru dilaporkan dua bulan terakhir ini. Kami sedang melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi dan barang bukti," terang Ipda Darwis.
BACA JUGA:Soal Oknum Peratin Terlibat Narkoba, Pemkab Pesisir Barat Segera Tunjuk Pelaksana Tugas
Selain itu, Polres Lampura juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rumah Perempuan dan Anak (PRA) kabupaten setempat.
"Nanti kita akan bekerja sama untuk asesmen korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia enam tahun di Kabupaten Lampung Utara mengalami patah tulang pada kaki kanannya diduga karena diinjak oleh oleh bibinya.
Ayah korban, Andi (40) warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan mengatakan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial R telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
BACA JUGA:Defisit Biji Kopi Dunia Diprediksi Akan Berlangsung Lama