Namun hingga saat ini, terduga pelaku tak kunjung diamankan dan diproses secara hukum.
"Anak saya dianiaya oleh bibinya. Pengakuan itu langsung diucapkan oleh anak saya yang menjadi korban, kejadian tersebut dilihat oleh kakak korban. Sudah kami laporkan ke pihak kepolisian, namun terduga pelaku masih belum diproses hukum dan masih bebas," kata Andi kepada sejumlah wartawan di kediamannya, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurutnya, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 26 Juni 2023 silam.
Pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara dalam laporan nomor: STPL LP/B/210/V/2024/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Mei 2024.
BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Peratin di Pesisir Barat Terancam Hingga 12 Tahun Penjara
Kejadian bermula saat korban bersama orang tuanya berkunjung ke kediaman neneknya yang beralamatkan di Jalan K.S Tubun Kelurahan Kota Alam.
Tiba-tiba sekitar pukul 18.00 WIB terdengar tangisan korban di halaman rumah neneknya.
Mendengar jeritan buah hatinya, ibunda korban berlari keluar rumah dan mendapati anaknya sudah merintih kesakitan, saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku mendapat perlakuan penganiayaan oleh bibinya sendiri.
Setelah dibawa masuk ke dalam rumah, korban dibaringkan di tempat tidur. Selang beberapa waktu, ibunya melihat anaknya sudah menangis di pojok kamar dan memegang kaki bagian paha kanan yang sudah membengkak yang diduga mengalami patah tulang.
BACA JUGA:Laksanakan Operasi Patuh di Islamic Center, Polres Lampung Utara Jaring 26 Pelanggar
Ibu korban, Nita berharap kejadian yang menimpa keluarganya dapat diproses hukum untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
"Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya," tutur Nita.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.
"Kami sudah mengobservasi korban di kediamannya. Berdasarkan pasal 36 C UU perlindungan anak kita akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikologi karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Langkah lain akan segera kita informasikan secepatnya," ujar Ratna.
BACA JUGA:Warga Bumiraya Lampung Utara Minta Pabrik Somel Ditutup, Pemilik: Izin Saya Lengkap
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban.