Lakukan Cara Ini untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Selasa 12-03-2024,10:19 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pesertanya, yang dapat dicairkan hingga Rp 10 juta. 

Peserta dapat mengajukan pencairan sebagian sebesar 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah dengan syarat tertentu, seperti minimal 10 tahun kepesertaan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta yang memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan JHT sebagian.

Syarat klaim untuk pengambilan rumah secara tunai atau kredit melibatkan beberapa dokumen.

BACA JUGA:SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Persyaratannya

Diantaranya seperti Kartu Peserta, KTP, NPWP, dan dokumen perbankan sesuai dengan jenis pengajuan.

Peserta juga dapat mencairkan dana JHT secara penuh (100%) saat mencapai usia pensiun atau dalam situasi tertentu seperti cacat total, meninggalkan dunia ataupun meninggalkan Indonesia menjadi warga negara asing.

Proses klaim dapat dilakukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa langsung ke kantor cabang.

Kemudian bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 2024 Jatuh Pada 12 Maret

Untuk pengajuan melalui JMO, batasan saldo maksimal klaim adalah Rp 10 juta.

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO diantaranya:

- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Kemudian isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Selanjutnya unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

Kategori :