Pemkab Lampung Barat Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk 723 Pegawai Non ASN

Pemkab Lampung Barat Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk 723 Pegawai Non ASN

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat tahun 2024 ini kembali menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) meliputi pegawai honorer daerah, pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas kebersihan. 

“Jumlah pegawai Non ASN yang ditanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 723 orang,” tegas Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 26 Januari 2024.

Untuk membayar iuran BPJS tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp130.148.676. 

“Jadi per bulan biaya yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp15.000/jiwa,” katanya.

BACA JUGA:Atar Kuaw Gelar Musrenbang Pekon sekaligus Rembuk Stunting

BACA JUGA:Dengarkan Curhatan Masyarakat, Polres Lampung Barat Sambangi Pekon Padang cahya

Pihaknya berharap dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN tersebut. 

“Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada pegawai non ASN,” ujar Okmal.

Sekadar diketahui, pada  tahun 2022 lalu, Pemkab Lampung Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU). 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat JKK dan JKM yaitu pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese) sesuai dengan kebutuhan medis.  

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan PLTMH Sumber Jaya, Nukman Minta Masyarakat Jaga Kelestarian Hutan

BACA JUGA:PLH Kapolsek Sumber Jaya Pimpin Kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Pajar Bulan

Kemudian, santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (Return to Work), serta santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: