SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Persyaratannya

SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Pekan Depan, Catat Persyaratannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perpanjangan SIM yang mati bisa dilakukan mulai hari Rabu 13 Maret 2024. Pelayanan perpanjangan SIM mati ini berkaitan dengan Hari Libur Nasional (Hari Raya Nyepi 2024). Tetapi tidak semua SIM yang mati bisa melakukan perpanjangan pada Hari Rabu.

Hanya SIM yang mati bertepatan dengan hari libur nasional bisa diperpanjang.

Seperti yang sudah diumumkan lewat akun X TMC Polda Metro Jaya, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta SIM Keliling Diliburkan.

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, pada tanggal 13 Maret 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 11-12 Maret 2023 dapat untuk melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024," tulisnya.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 2024 Jatuh Pada 12 Maret

SIM mati sejatinya sudah terhitung kadaluarsa sehingga jika masa berlakunya lewat, maka pemiliknya harus melakukan penerbitan SIM yang baru dengan melakukan ujian ulang.

Bagi pemilik SIM yang sudah telat melakukan perpanjangan satu hari saja, diwajibkan untuk membuat ulang dengan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Yang mana hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.

Seperti yang sudah dijelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian.

BACA JUGA:Pensiunan PNS akan Nikmati Kenaikan Tunjangan Keluarga, Segini Besarannya

SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Syarat Perpanjang SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Lengkapnya sebagai berikut.

- SIM lama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: