Tempat Kampanye Pemilu 2024 Dibatasi, Berikut 15 Lapangan yang Ditetapkan Sebagai Lokasi

Selasa 05-12-2023,15:01 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat membatasi sejumlah tempat yang digunakan untuk menggelar kampanye oleh Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) di kabupaten setempat.

Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengatakan, pihaknya telah merilis tempat atau lapangan yang bisa digunakan untuk menggelar kampanye peserta Pemilu. Keputusan tersebut tertuang dalam surat KPU Lampung Barat No 6 tahun 2023.

Surat tersebut mengatur tentang lokasi pemasangan APK dan Rapat Umum Pemilu 2024 di Lampung Barat. Ada 15 lapangan yang tersebar di 15 kecamatan di Lampung Barat yang boleh digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.

"KPU Lampung Barat, telah menetapkan 15 lapangan di 15 kecamatan di kabupaten itu sebagai lokasi kampanye terbuka, rapat umum, untuk Pemilu 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Tim Verifikasi Kecamatan Way Tenong Gelar Monev APBDes Pekon Padang Tambak

Terusnya, 15 lapangan lokasi kampanye terbuka itu ditetapkan KPU melalui Surat Keputusan (SK) No 61 tahun 2023 tanggal 20 November 2023.

Berikut Daftar Lengkap 15 Lapangan di Lampung Barat Lokasi Kampanye Terbuka;

1. Kecamatan Air Hitam di Lapangan pekon Semarang Jaya

2. Balik Bukit, Lapangan Merdeka di Kelurahan Pasar Liwa

BACA JUGA:Pelepasan Letkol Czi Anthon Wibowo Penuh Haru

3. Bandar Negeri Suoh, di Lapangan Kecamatan Bandar Negeri Suoh di Pekon Tri Mekar Jaya

4. Batu Brak di Lapangan Kecamatan Batu Brak di Pekon Batu Brak

5. Batu Ketulis di Lapangan Pekon Way Ngison

6. Belalau di Lapangan Tanjung Menang di Pekon Kenali

BACA JUGA:DLH Lampung Barat Tak 'Becus' Jaga Keindahan Kota

Kategori :