Banang DPRD Sampaikan Laporan Kebijakan Umum APBD dan PPAS RAPBD Provinsi Lampung

Selasa 07-11-2023,08:18 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka laporan badan anggaran DPRD Provinsi Lampung terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Lampung Tahun 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin 6 November 2023.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekdaprov mengatakan bahwa paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Kebijakan Umum APBD, serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. 

Secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung tahun 2024 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada

Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut : 

BACA JUGA:Waduh! Kendaraan Mati Pajak di Lampung Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 5,0 hingga 6,0 persen; 

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen; 

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 47 hingga 50 juta rupiah; 

4. Tingkat Pengangguran Terbuka diharapkan menurun pada level 4,0 hingga 3,79 persen; 

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,7 persen sampai dengan 10,2 persen.

BACA JUGA:PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL, DKP Lampung: Aktivitas Diberhentikan Tunggu Izinnya Keluar

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,6 hingga 71,1; 

7. Indeks Gini berada pada level 0,313 hingga 0,293; 

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 105,5 sampai dengan 106,5; 

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 80 persen dalam kondisi mantap;

Kategori :