PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL, DKP Lampung: Aktivitas Diberhentikan Tunggu Izinnya Keluar

PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL, DKP Lampung: Aktivitas Diberhentikan Tunggu Izinnya Keluar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) telah berhasil melengkapi berkas yang diperlukan untuk mendapatkan surat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Menurut Kepala DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, PT. SJIM telah sebelumnya mengajukan permohonan, tetapi berkasnya belum lengkap.

" Sekarang, berkasnya sudah lengkap, dan kita telah diundang oleh tim pusat," ungkapnya, Minggu 5 November 2023.

Namun, Liza menekankan bahwa PT. SJIM tetap tidak diperbolehkan melakukan aktivitas reklamasi sebelum izin KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diterbitkan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Pangan Sedunia, Gubernur Arinal Buka Festival Pangan Lokal

"Tunggu keluar izin dulu baru perusahaan tersebut diperbolehkan untuk kembali melakukan aktivasi reklamasi nya. Untuk lokasinya sangat boleh dijadikan reklamasi asal izin dan kelengkapan nya sudah ada," jelasnya. 

Lanjutnya, proses pengajuan izin KKPRL sekarang hanya menunggu penandatanganan dari Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.

Liza juga menjelaskan bahwa penghentian sementara terhadap kegiatan reklamasi oleh PT. SJIM akan berlangsung hingga mereka memperoleh persetujuan KKPRL. 

"Setelah itu, mereka dapat melanjutkan kegiatan reklamasi," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Gelar Acara Pelepasan Chusnunia Chalim, Arinal Terimakasih Segala Upaya Selama Menjabat Wagub

Selain itu, Liza menyoroti pentingnya pengawasan dan izin KKPRL untuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, dan mengingatkan bahwa semua izin lainnya telah diperoleh kecuali izin prinsip dasar.

"Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifat nya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL kemudian setelah itu keluar maka silahkan melanjutkan kembali," ungkapnya.

"Jadi sampai keluar izin KKPRL nya, karena semua sudah ada. Mulai dari izin lingkungan dan juga izin perhubungan sudah ada semua komplit hanya satu yaitu izin prinsip dasar yang belum ada," sambungnya.

Liza juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat yang memanfaatkan ruang laut juga melengkapi izin KKPRL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: