Waduh! Kendaraan Mati Pajak di Lampung Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

Waduh! Kendaraan Mati Pajak di Lampung Bakal Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat soal pendataan kendaraan mati pajak di SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Surat bernomor 973/4476/VI.03/2023 tersebut ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Adapun pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kemudian LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.

BACA JUGA:PT SJIM Sudah Lengkapi Surat Pengajuan Izin KKPRL, DKP Lampung: Aktivitas Diberhentikan Tunggu Izinnya Keluar

Menyikapi hal tersebut Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa.

"Di tingkat desa pun mereka bisa bayar bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup, bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," kata Sekdaprov Fahrizal saat diminta keterangan, Senin 6 November 2023.

Lanjut Fahrizal bagi masyarakat yang tetap belum membayar pajak pihaknya mengingatkan wajib pajak. 

"Nah kitakan sudah melakukan upaya door to door sudah, kita juga sudah melakukan upaya di mall dan kita pasang stiker," jelasnya.

BACA JUGA:Kampanye Gizi Produk Peternakan Mendukung Penurunan Stunting di Provinsi Lampung

"Untuk di SPBU memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak," terangnya.

Ia juga menjelaskan sebagai warga negara masyarakat harus mengerti dan taat terhadap peraturan yang ada.

"Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," jelasnya.

Sekdaprov melanjutkan pendataan kendaraan mati pajak di SPBU bukan bermaksud membuka aib atau mempermalukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: