Kendati demikian menyikapi berbagai temuan dan aduan pada pelaksanaan proyek itu, lagi-lagi pihaknya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan evaluasi berkala agar pihak pelaksana tetap menjaga kualitas pembangunan.
”Intinya tetap akan terus kita awasi dan evaluasi, kami juga tidak ingin kalau kualitas proyek itu tidak maksimal, disana sudah kami tempatkan konsultan pengawas artinya step by step pelaksanaan kegiatan dibawah pengawasan,” tandasnya
Untuk Diketahui, proyek talud yang diketahui milik Dinas PUPR Lampung Barat yang dilaksanakan oleh PT Bumi Lampung Persada (BLP) selaku pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp19 miliar menuai sorotan.
Pada temuan pertama, selain pemasangan dinding talud banyak menggunakan batu asalan (bukan batu belah) ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.
Mengingat teknis dalam pemasangan talud harus diawali dengan pemasangan lantai dasar dengan ukuran standar setebal 20 Centimeter (CM). Tapi faktanya rekanan malah memulai dengan membangun dinding talud.
Parahnya lagi, dalam proses penghamparan lantai talud tersebut, adukan semen tidak dikombinasikan dengan melakukan penghamparan batu kerikil volume 2/3 sebagai penguat beton seperti yang telah diatur dalam Job Mix Formula (JMF) yang menjadi acuan dasar dalam setiap pelaksanaan pembangunan talud.*