LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu-tempe terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.
Limbah dari pengolahan tahu dan tempe mempunyai kadar BOD sekitar 5.000 – 10.000 mg/l, COD 7.000 – 12.000 mg/l.
Besarnya beban pencemaran yang ditimbulkan menyebabkan gangguan cukup serius terutama untuk perairan di sekitar industri tersebut.
Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan, karena mempunyai bahan–bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun.
Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu diperlukan peraturan – peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup,
Seperti halnya yang dirasakan warga yang terdampak khususnya oleh limbah pabrik tahu-tempe di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Hal senada disampaikan Heri (40) salah satu warga yang menyetujui agar dinas terkait mengkaji ulang.
“Iya, saya sangat setuju, limbah tahu-tempe minta di kaji ulang dari dinas terkait agar mendapatkan solusi untuk warga terdampak," tegasnya.
BACA JUGA:Disdikbud Lampung Utara Selenggarakan Lomba PBB
"Saya sudah hampir 8 tahun bang disini ngerasain baunya air aliran sungai kecil ini karena aliran air ini tempat mereka mengalirkan limbahnya, kasian juga buat kesehatan terutama anak-anak dan lansia," bebernya.
Dirinya mengaku heran kenapa pemerintah daerah khususnya bagian lingkungan hidup diam saja dan terkesan tutup mata.
"Kok gak ada tindakan sama sekali atau nyari solusinya biar teratasi limbah ini," tandasnya.
Terpisah, Camat Bukit Kemuning Hendri Dunan memberikan komentarnya saat diwawancarai oleh Medialampung.co.id via sambungan telepon pada Jumat 11 Agustus 2023.