Merasa Difitnah Lewat Medsos, Kades Yaman Lapor Polda Lampung

Merasa Difitnah Lewat Medsos, Kades Yaman Lapor Polda Lampung

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Yaman seorang Kades Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara, Lampung, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 09.30 WIB di Jalan Tanjung Baru RT 003 RW 003, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara,” Kata Yaman.

Dalam memberikan keterangan Yaman juga tampak didampingi pengacara Riki Ansori.

Yaman menduga bahwa telah terjadi tindak pidana fitnah di media sosial yakni di Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun dengan nama Anita Itha. 

BACA JUGA:Agus Nompitu : Saya Pastikan Satu Rupiah pun Penyimpangan Catering dan Penginapan Atlet Tidak Mengalir ke Saya

Dalam postingannya, Anita diduga memposting atau menyebarkan foto pelakor serta kata-kata yang tidak benar, seperti 

“waspada Yaman Kades Tanjung Baru doyan istri orang.”

“Atas fitnah yang diduga dilakukan oleh Anita Itha, saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan dirugikan secara psikis, baik saya maupun keluarganya saya,” kata Yaman.

Sebagai langkah untuk mencari keadilan, Yaman melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/107/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 11 maret 2024.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Siapkan 8 Ton Beras Dalam Gerakan Pangan Murah di Batu Ketulis

Dalam pernyataannya di Polda Lampung, Yaman menyatakan bahwa fitnah tersebut telah menimbulkan dampak psikis yang serius bagi keluarganya, terutama anak-anaknya.

“Tindakan tersebut harus diusut secara hukum, dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,” harapanya.

Yaman juga menegaskan pentingnya bukti-bukti yang konkret dalam menangani kasus ini, bukan hanya berdasarkan asumsi semata. 

Dia menyatakan keinginannya untuk mengetahui siapa sebenarnya istri orang yang diduga telah diganggu, serta menyerukan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyebarkan fitnah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: