LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari Januari hingga Selasa 20 Juni 2023, Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menangani enam kasus perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten setempat.
“Sampai hari ini sudah ada enam orang aparatur sipil negara yang mengajukan permohonan rekomendasi izin cerai,” ungkap Inspektur Ir. Sudarto, M.M, Selasa 20 Juni 2023.
Dijelaskannya, dari enam kasus perceraian itu, rincinnya satu kasus telah berhasil dilakukan mediasi sehingga tidak jadi bercerai.
Dua kasus telah mendapatkan rekomendasi dari bupati untuk bercerai, serta tiga kasus masih dalam proses permintaan keterangan dari yang bersangkutan.
BACA JUGA:Perangi Penyalahgunaan Narkotika, DPC Granat Lampung Barat Lakukan Penyuluhan
BACA JUGA:Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL
“Dua kasus yang telah mendapatkan rekomendasi dari bupati untuk cerai, yakni aparatur sipil negara dari lingkup Dinas Kesehatan,” kata dia
Sementara tiga kasus yang masih dalam proses, yaitu ada ASN yang bekerja di kantor kelurahan dan organisasi perangkat daerah.
“Kalau dari kalangan guru belum ada yang mengajukan permohonan izin melakukan perceraian,” imbuhnya.
Lebih jauh dia mengatakan, pada tahun 2022 lalu, pihaknya telah menangani pengaduan kasus perceraian ASN sebanyak delapan kasus yang melibatkan pegawai Puskesmas, Organisasi Perangkat Daerah, guru dan pegawai kecamatan.
BACA JUGA:Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Lewat Kopra dan Livin
BACA JUGA:Pekon Sumber Alam Salurkan Program Ketahanan Pangan Triwulan Pertama
Kata dia, perceraian yang terjadi di kalangan ASN Lambar ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri.
“Perceraian yang melibatkan Aparatur Sipil Negara itu ada yang disebabkan faktor ekonomi dan ada juga karena kehadiran pihak ketiga sehingga sudah tidak ada lagi kecocokan dalam berumah tangga, jadi akhirnya mereka memilih untuk berpisah dengan pasangannya,” tegas dia.
Menurut dia, kasus perceraian ini tidak mudah bagi pegawai yang berstatus ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi.