Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL

Beri Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, ATR/BPN Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi optimalisasi pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 di Kecamatan Belalau Bertempat di aula kantor kecamatan setempat, Selasa 20 Juni 2023.

Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber lainnya yakni Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Bidang Pertanahan pada Dinas PUPR Lambar serta dihadiri Camat Belalau Mat Suhyar, seluruh peratin dan perangkat pekon serta para tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Camat Belalau Mat Suhyar menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut seraya menekankan kepada seluruh perangkat pekon yang hadir agar dapat meneruskan sosialisasi tersebut ke masyarakat sehingga program PTSL yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang berjalan sukses.

Tahun ini untuk Kecamatan Belalau belum mendapat kuota program PTSL, sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai persiapan untuk program di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pekon Sumber Alam Salurkan Program Ketahanan Pangan Triwulan Pertama

BACA JUGA:Kalungkan Selendang, Pj Bupati Lampung Barat Nukman dan Istri Ikuti Keseruan 'Nyambai'

“Untuk itu kami minta kepada seluruh aparat pekon yang hadir supaya benar-benar memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat agar semua dapat memanfaatkan program ini untuk melegalkan hak tanahnya," ujarnya.

Sementara, Petugas ATR/BPN Lambar Rinto menerangkan mengenai syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon serta turut mengajak masyarakat agar memanfaatkan program pemerintah ini guna memperoleh kejelasan hak atas tanah yang khususnya di kecamatan Belalau akan dilaksanakan pada tahun depan.

“Ayo kita manfaatkan program ini, ajak tetangga, sanak saudara yang memiliki tanah namun belum bersertifikat untuk memanfaatkan program PTSL ini di tahun 2024 mendatang," ajaknya.

Karena menurutnya, pentingnya PTSL bagi masyarakat ialah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

BACA JUGA:Soal Konflik Lahan, PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang HGU

BACA JUGA:Lestarikan Budaya, Pemkab Lampung Barat Gelar Ngelemang Bebakhong

"Selain itu juga meminimalisir terjadinya sengketa atau konflik masalah pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas dan lain sebagainya,"imbuhnya.

Disisi lain, terkait kehadiran narasumber lainnya yakni Dishut Provinsi Lampung memaparkan terkait batas kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: