“Jadi ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya,” tegasnya.
BACA JUGA:Soal Konflik Lahan, PTPN 7 Way Berulu Tolak Ukur Ulang HGU
Sudarto berharap kepada ASN di Kabupaten Lampung Barat agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan.*