Keluarga Tolak Otopsi, Polisi Pastikan Kematian Masri Murni Kecelakaan
Ditemukan Hanyut di Sungai, Polisi Tegaskan Kematian Masri Akibat Kecelakaan-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Sektor Bandar Negeri Suoh memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa penemuan mayat perempuan bernama Masri (51) yang sebelumnya menggegerkan warga Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolsek Bandar Negeri Suoh Kapolsek Bandar Negeri Suoh Iptu Andi Junaedi melalui Kanit Binmas Aipda Sidik Harmoko Mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Kali Semangka, wilayah Pekon Banding Agung, Kecamatan Suoh, Kamis (15 Januari 2026) sekitar pukul 12.09 WIB.
Berdasarkan hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan awal, serta keterangan sejumlah saksi, polisi menyimpulkan bahwa kematian korban diduga kuat akibat kelalaian korban sendiri dan tidak berkaitan dengan unsur kekerasan.
Korban diketahui bernama Masri, lahir di Tanggamus pada 7 Juni 1975, dan berdomisili di Pekon Tanjung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
BACA JUGA:Makanan Mudah Dicerna, Solusi Menjaga Lambung dan Pencernaan Tetap Sehat
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban dilaporkan keluar rumah sekitar pukul 11.30 WIB tanpa sepengetahuan anak maupun keluarga.
Sekitar pukul 12.00 WIB, seorang warga bernama Gianto yang tengah berada di sekitar pinggir sungai untuk mengambil kelapa melihat sesosok tubuh manusia mengambang di Sungai Samang.
Saksi kemudian berupaya menepikan jasad tersebut ke pinggir sungai dan segera menghubungi Febri, selaku pemangku Dusun Tanjung Sari.
Tak berselang lama, aparat pekon bersama warga setempat mendatangi lokasi dan memastikan bahwa jasad tersebut adalah Masri, yang rumahnya berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi sungai. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bandar Negeri Suoh.
BACA JUGA:Inspektorat Diminta Berubah, Wagub Jihan Tegaskan Tak Ada Kompromi Korupsi
Petugas kepolisian bersama tim medis dari Puskesmas Bandar Negeri Suoh kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah sekitar pukul 14.50 WIB untuk kepentingan visum luar. Selain itu, Tim Inafis Polres Lampung Barat juga turut melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi.
Pihak keluarga korban secara resmi menyatakan menolak dilakukan autopsi dan tidak menuntut proses hukum.
Keluarga mengaku telah mengikhlaskan kepergian korban dan meyakini peristiwa tersebut sebagai musibah.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat penyakit serius dan pada Juli 2025 lalu sempat menjalani operasi kanker usus di salah satu rumah sakit di Lampung Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
