LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat, melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak usia 6 tahun AHA warga Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam sekitar Pukul 08.00 WIB, yang terjadi Kamis (27/4/2023) lalu.
Dalam rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, SH., di Mako Polres setempat, Selasa (2/5/2023) tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, para saksi dan juga tersangka IW (22) yang memperagakan sebanyak 30 adegan.
Dalam rekonstruksi itu terungkap, pelaku menghabisi nyawa korban tepat saat korban sedang makan dan menonton televisi di ruang keluarga tepat di adegan 19 yang diperagakan.
Pelaku menggorok leher korban dalam posisi duduk dengan tiga kali gorongan menggunakan sebilah golok yang sudah dipersiapkan pelaku, saat korban sedang makan dan sedang menonton televisi.
BACA JUGA:Dibawa Mancing, Motor Warga Purawiwitan Di Gondol Maling
Berikut 30 adegan yang dilakukan tersangka:
Adegan 1: Pada hari senin tanggal 24 april 2023 sekira jam 09.00 WIB saat itu tersangka sedang rebahan di dalam kamar kemudian ibu korban EF membuka hordeng kamar dan mengatakan "keluar dulu kamu itu, tidur terus kerjaan kaya anak gadis aja" dan mendengar perkataan tersebut tersangka kesal dan menjawab "iya mak". (Puncak Kekesalan terhadap Keluarga Korban).
Adegan 2: Pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 07.30 WIB di garasi rumah tersangka merenungkan dan merencanakan akan membunuh korban dan memikirkan bagaimana cara melakukan pembunuhan terhadap korban serta alat apa saja yang akan tersangka siapkan untuk melakukan pembunuhan dan langkah apa yang tersangka akan lakukan, yaitu tersangka akan menunggu kesempatan korban tidak bersama-sama dengan orang tuanya lalu membunuh korban dengan senjata tajam kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Bandar Lampung.
Adegan 3: Kemudian tersangka melihat terdapat sebilah golok yang berada di pojok garasi dan tersangka mengambil golok tersebut serta memeriksa dengan cara mengeluarkan dari sarung kemudian setelah tersangka memeriksa golok tersebut dan tersangka berfikir bahwa golok tersebut bisa digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut kemudian dimasukkan kembali ke dalam sarung dan ia letakan kembali ke pojok garasi.
BACA JUGA:Alamak! Uang Kertas Rp75 Ribu Bisa Buat DP Rumah Subsidi?
Adegan 4: Kemudian Tersangka memeriksa sepeda motor Vegar R yang berada di dalam garasi tersebut dan setelah memeriksa tersangka yakin motor tersebut dalam keadaan sehat dan dapat digunakan untuk melarikan diri.
Adegan 5: Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira jam 05.00 WIB tepatnya di rumah ayah korban yang berada di Pekon Srimenanti, tersangka bangun dari tidur kemudian tersangka melakukan aktifitas sehari-hari seperti mencuci piring, memasak nasi, menyapu dan mengepel rumah serta kegiatan rumah lainya.
Adegan 6: Sekira pukul 07.30 WIB tersangka mengambil jaket yang berada di dalam kamar tersangka.
Adegan 7: Lalu tersangka pergi ke arah garasi rumah untuk membuka garasi kemudian menghidupkan / memanaskan sepeda motor.
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2023, Yakin Gak Mau Diamond Gratis?