Disway Awards

Gali Penipuan Modus Jual Excavator, Satreskrim Polres Lambar Bekuk Pelaku di Lampung Timur

Gali Penipuan Modus Jual Excavator, Satreskrim Polres Lambar Bekuk Pelaku di Lampung Timur

Pria asal Lampung Timur ditangkap usai tipu korban lewat modus jual excavator online-Foto Dok-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Satreskrim Polres Lampung Barat mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli alat berat yang dilakukan melalui transaksi elektronik. 

Seorang pria bernama Riadi alias Gudel (33), warga Melinting, Lampung Timur, ditangkap setelah diduga terlibat dalam skema penipuan excavator yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp100 juta.

Kasatreskrim Polres lambar Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidter Ipda Henry Purna Irawan menjelaskan, bahwa pengungkapan dilakukan pada Selasa (25 November 2025) malam, menyusul laporan korban Rizal Efendi, petani asal Curup, Bengkulu, yang melapor pada 19 September 2025.

Kasus berawal ketika korban melihat iklan penjualan excavator Hitachi melalui akun Facebook bernama Bintang Samudra. Korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp terlapor. 

BACA JUGA:Wakapolda Lampung Buka Penyuluhan Hukum dan Bimtek Pembentukan Peraturan Kapolda

Namun pelaku berdalih unit Hitachi bermasalah dan menawarkan excavator lain, yaitu Komatsu PC 200-8 Tahun 2011 seharga Rp250 juta.

Korban menawar menjadi Rp200 juta dan pelaku menyetujui. Setelah tiba di Lampung Barat, korban diarahkan mengecek excavator milik seseorang bernama Indra, yang ternyata bukan bagian dari skema penipuan.

Masalah muncul setelah korban meminta invoice unit sebagai syarat pembayaran DP. Invoice kemudian dikirimkan oleh seseorang bernama Rohim, dan korban mentransfer DP Rp100 juta ke rekening BRI atas nama Tri Wahyono.

“Setelah uang ditransfer, korban tidak dapat lagi menghubungi terlapor. Dari sinilah korban menyadari bahwa ia telah ditipu,” jelas Kasatreskrim.

BACA JUGA:Fenomena Upwelling di Danau Ranau, Ribuan Ikan Nila Keramba Mendadak Mati

Dari hasil pemeriksaan, Riadi mengaku bahwa ia mendapatkan perintah dari seseorang bernama Dian untuk mencarikan rekening penampungan. Rekening BRI a.n. Tri Wahyono kemudian digunakan sebagai tujuan transfer.

Dari dana Rp100 juta itu, Rp90 juta langsung dipindahkan ke rekening Dea Nur Aeni, yang disebut sebagai rekening milik Dian. Sisanya Rp10 juta dibagi-bagikan: Rp500 ribu untuk admin BRILink, Rp3 juta masuk ke akun Dana Riadi, Rp2,5 juta ditransfer ke seseorang bernama Giatno dan Rp4 juta diakui sebagai keuntungan Riadi sendiri

Rudy mengungkapkan bahwa tersangka mengetahui rekening tersebut akan digunakan untuk tindak kejahatan.

“Dari keterangan tersangka, ia dan Dian pernah melakukan penipuan serupa saat berada di Lapas Sukadana,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait