Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Jam Kerja ASN, Ditetapkan Minimal 37 Jam 30 Menit Per Minggu
Sosialisasi Pergub Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin 2 Februari 2026.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur pola kerja instansi pemerintah.
Melalui regulasi tersebut, Gubernur Lampung menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja sebagai upaya meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polda Lampung Kerahkan 862 Personel
Dalam Pergub Nomor 44 Tahun 2025 ditegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung ditetapkan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.
Total jam kerja efektif bagi setiap ASN ditetapkan minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, jam kerja ASN pada hari reguler dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, selama bulan suci Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan khusus Jumat hingga pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Ratusan Rumah di Lampung Utara Terdampak Banjir, Warga Harap Solusi dari Pemda
Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan perhatian khusus kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung atau operasional selama 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, serta kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat).
Unit-unit tersebut diberikan kewenangan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau piket guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan Sulpakar, disampaikan bahwa Pergub ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan efisien.
“Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas kerja, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
