LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar tahun ini kembali menanggung biaya atau iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) meliputi pegawai honorer daerah, pegawai tidak tetap (PTT) dan petugas kebersihan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ahmad Hikami, Rabu (8/2/2023)
Ahmad Hikami mengungkapkan, jumlah pegawai Non ASN yang ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah sebanyak 542 orang, dengan rincian 129 tenaga kebersihan, 413 pegawai tidak tetap termasuknya didalamnya guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Dua Pekon di Lambar akan Dilakukan Pemilihan Peratin PAW
BACA JUGA:Pemprov Belum Pakai Randis Listrik, Qudrotul : SPKLU Masih Minim dan Sistem Sewa Lebih Efisien
Kata dia, tahun 2022 lalu, Pemkab Lambar bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU).
“Jadi perbulan biaya yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp15.000/jiwa,” katanya.
Menurut dia, peserta berhak menerima manfaat JKK dan JKM yaitu pelayanan kesehatan berupa perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan peraturan perundang-undangan termasuk juga rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese) sesuai dengan kebutuhan medis.
BACA JUGA:IWAPI Berpartisipasi Pada Bazar Musrenbang Kecamatan Waytenong
BACA JUGA:Dilaporkan Hilang, Warga Padangcahya Akhirnya Pulang Dengan Selamat
Kemudian, santunan berupa uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program kembali bekerja (Return to Work), serta santunan beasiswa untuk ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan ditanggungnya biaya BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi pegawai tersebut,” tutupnya.*