OTT KPK Seret Bupati Lampung Tengah, Yasir A. Rapat: Ini Aib Besar

OTT KPK Seret Bupati Lampung Tengah, Yasir A. Rapat: Ini Aib Besar

Praktisi hukum Yasir A. Rapat menyebut kasus OTT Bupati Lampung Tengah sebagai aib besar bagi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dugaan korupsi yang mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian berlanjut pada penetapan tersangka Bupati Lampung Tengah oleh KPK menjadi sorotan tajam Praktisi Hukum UIN Raden Intan Lampung, Yasir A. Rapat S.H. 

Ia menilai kejadian ini sebagai aib besar dan ancaman nyata terhadap reputasi Provinsi Lampung yang baru saja memperoleh pencapaian nasional dalam upaya pencegahan korupsi.

“OTT hingga penetapan tersangka kepala daerah jelas merusak wajah Lampung. Ini bukan hanya malu, tetapi memalukan secara nasional. Kepala daerah harus berhenti bermain-main dengan kekuasaan,” tegas Yasir.

BACA JUGA:Menyusuri Jejak Pesona Alam dan Budaya di Pekanbaru

Di Tengah Reputasi Tinggi MCSP, Justru Ada Kepala Daerah Tersandung Kasus

Ironisnya, kasus korupsi ini muncul hanya berselang beberapa waktu setelah Monitoring Center for Strategic Prevention (MCSP) merilis capaian pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Lampung:

  • 80 poin — peringkat ke-6 nasional, Capaian tertinggi di antara seluruh pemerintah daerah di Lampung,
  • Rata-rata nilai Lampung 52 poin, 40% lebih tinggi dari rata-rata nasional (40 poin).

Capaian tersebut disampaikan di hadapan Ketua KPK RI, jajaran pimpinan KPK, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, seluruh bupati/wali kota, Forkopimda, dan kepala OPD se-Lampung.

“Ketika Lampung baru saja mendapat pujian dari KPK, justru ada kepala daerah yang ditetapkan tersangka. Ini pukulan keras dan preseden buruk untuk Lampung,” kata Yasir.

BACA JUGA:Menyusuri Jejak Pesona Alam dan Budaya di Pekanbaru

OTT Bukan Kesalahan Kecil — Penetapan Tersangka Lebih Serius

Yasir menambahkan bahwa dimulainya kasus dari OTT hingga proses penyidikan yang berujung penetapan tersangka menunjukkan bahwa dugaan korupsi tersebut bukan insiden sepele.

“Jika OTT sudah terjadi dan bukti semakin kuat hingga penetapan tersangka, itu artinya perilaku koruptifnya bukan kebetulan. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

BACA JUGA:Menapak Keheningan Sungai Maron di Pacitan

Peringatan Keras untuk Seluruh Kepala Daerah di Lampung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: