Kelima Kalinya, PKBI Lambar Gelar AB.KRAB.M

Senin 06-02-2023,17:42 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.

Menurut data hasil Riset Kesehatan Dasar 2018,  prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun  sebesar 9,1 persen. Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. 

“Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan,” bebernya.

BACA JUGA:Peratin Srimenanti Briefing Persiapan EPP Kabupaten 2023

Pada puluhan tahun yang lalu Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak. Dengan demikian konsekuensinya pemerintah dan semua pihak wajib melindungi hak anak, termasuk hak kesehatan dari paparan zat adiktif tersebut. 

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi perokok anak turun menjadi 8,7 persen pada tahun 2024,” pungkas Sandarsyah.*

Kategori :