LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat untuk kelima kalinya menggelar Apel Besar Kesadaran Remaja Berhenti Merokok (AB.KRAB.M).
Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMAN 1 Liwa (6/2/2023), setelah empat kegiatan sebelumnya pada tahun lalu dilakukan di SMPN 1 Liwa (23/5/2022), SMPN 2 Liwa (30/5/2022), SMPN 3 Liwa (29/8/2022) dan MTs Darul Ulum Wa Al Hikmah Pekon Padang Cahaya Kecamatan Balik Bukit (10/10/2022).
“Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan Upacara Senin di sekolah tersebut,” kata Sekretaris Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah, mendampingi Ketua PKBI Cabang setempat Partinia, S.Pd, M.M, Senin (6/2/2023)
BACA JUGA:Bulan Ini, Pemkab Pesbar Akan Gelar Musrenbang
Kata dia, sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman.
kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Liwa Drs. M. Suharyadi, M.Pd. dan segenap jajaran guru, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat, Ira Permata Sari, S.Farm. Apt. beserta Staf Yuli Inayati, Ketua DPC Granat Lampung Barat Ali Yurdin, S.Sos. MH dan jajarannya, segenap pengurus PKBI Cabang Lampung Barat, Forum Remaja PKBI Cabang Lampung Barat “Surgawi” (SURvival Gaul WIbawa) dan Youth’s Crisis Center Bala Kawula Muda Lampung Barat (YCC BAKAMULABA)
BACA JUGA:Tahun Ini, 15 Kecamatan di Lambar akan Terima Anggaran Rp148,577 Miliar
Selanjutnya kata Sandarsyah, dalam kegiatan tersebut terdapat 29 siswa yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok.
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada siswa yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok,” kata dia.
Menurut dia, tujuan AB.KRAB.M ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan perilaku remaja (siswa) dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada remaja (siswa) agar dapat memahami bahaya akibat merokok.
BACA JUGA:Tahun ini, Pemkab Lambar akan Lelang Kendaraan Dinas
Sedangkan hasil yang diharapkan agar remaja (siswa) konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain, khususnya teman sebaya, bahkan dapat menjadi ‘Pendidik Sebaya’ atau Peer Educator.
Lanjut Sandarsyah, ada tiga poin ikrar yang diucapkan oleh kedua puluh sembilan siswa tersebut yaitu berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.
Di sisi lain, pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
BACA JUGA:Titik Fisik DD Sumberalam Mulai Diukur