LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Taman kota di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Lampung Barat, kerap menjadi keluhan pengunjung lantaran adanya pungutan parkir meski sebenarnya bukan bagian dari objek retribusi parkir yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Dari pantauan wartawan media ini, pungutan parkir dilakukan oleh oknum yang sebagian berbaju Dishub.
Para oknum ini memungut parkir tanpa memberikan karcis parkir, sehingga disinyalir merupakan pungutan liar (Pungli).
BACA JUGA:63 Pengurus OSIM Ikuti Latihan Dasar Kepemimpinan
BACA JUGA:Tahun Ini, Lima Pekon di Lambar Ditarget Jadi Pekon Mandiri
Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) pada Dishub Lambar Budiyono mendampingi Plt. Kadishub Reza Mahendra saat dikonfirmasi memastikan bahwa Taman Kota Liwa tidak masuk dalam objek retribusi parkir.
"Untuk taman kota Liwa itu tidak masuk dalam objek retribusi parkir, untuk objek retribusi parkir yang menjadi kewenangan kami itu Kebun Raya Liwa dan Terminal Pasar Liwa, untuk yang di Kecamatan Balikbukit," ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa oknum yang menggunakan baju Dishub melakukan pungutan parkir di taman kota itu bukan petugas yang memang sengaja ditugaskan oleh pihaknya, bahkan ia mengaku akan menindaklanjuti untuk mencari tahu oknum dimaksud.
BACA JUGA:Jalan Rusak Hambat Laju Perekonomian Warga Pancurmas dan Ujungrembun
BACA JUGA:Sebelum Dilantik, 136 PKD Jalani Test Narkoba
"Yang jelas oknum dimaksud bukan kami yang menugaskan untuk melakukan penguatan parkir, terkadang memang saya juga bingung kok ada oknum yang menggunakan baju Dishub melakukan pungutan parkir di tempat yang memang bukan menjadi objek retribusi parkir yang diatur," kata dia.
Sementara itu Riyadi, salah seorang warga mengaku mengeluhkan dengan retribusi parkir yang ada di taman kota tersebut.
Menurutnya, para pengunjung memarkirkan sepeda motor maupun mobil secara mandiri, kemudian oknum-oknum tersebut datang menghampiri para pengunjung yang hendak pergi meninggalkan taman kota untuk meminta uang parkir sebesar Rp2000 untuk kendaraan bermotor dan Rp3000 untuk mobil.
BACA JUGA:Kunjungi Korban Angin Puting Beliung, Dewi Handajani: Waspadai Perubahan Cuaca
BACA JUGA:Peringati Isra Miraj, Pekon Hanakau Hadirkan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Fakhiyah Baturaja