LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pembangunan Bendungan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur merupakan proyek strategi nasional demi hajat hidup orang banyak.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) saat menggelar pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan yang terdampak Bendungan Marga Tiga di Balai Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lamtim, Rabu 28 Desember 2022.
Hadir juga pada acara tersebut, Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo dan jajaran, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, BPN Lamtim, Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), para camat, kepala desa dan masyarakat pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.
Menurut Nunik, pertemuan tersebut merupakan salah satu upaya mencari solusi terbaik dalam percepatan ganti rugi atas lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.
BACA JUGA:Jadi Rektor Wanita Pertama Unila, Prof. Lusmeilia Afriani Siapkan Sejumlah Strategi
Dilanjutkan, pembangunan bendungan tersebut semestinya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 mendatang. Namun, rencana peresmian tersebut tertunda karena masih ada permasalahan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
Persmasalahannya antara lain, ada kelebihan pembayaran ganti rugi atas tanam tumbuh pada lahan yang terdampak. Kemudian, ada juga masyarakat yang belum mendapatkan kompensasi atas lahan dan tanam tumbuh yang terdampak pembangunan bendungan tersebut.
Karenanya, pada pertemuan Nunik menghimbau para pemilik lahan menerima kelebihan pembayaran bersedia mengembalikannya.
Kemudian, lahan yang mengalami kelebihan perhitungan dana kompensasi bersedia untuk diverifikasi ulang. Khususnya, terkait kompensasi tanam tumbuhnya.
BACA JUGA:Edi Novial Tutup Turnamen Volly Pekon Sukajaya
Sebab, berdasarkan kajian KJJP ada bidang yang jumlah tanam tumbuhnya tidak wajar atau tidak sesuai dengan luasan lahannya.
“Lebih baik kelebihannya dikembalikan dan yang perhitungannya tidak wajar diverifikasi ulang agar tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” saran Nunik.
Kesempatan yang sama Nunik bersama tim verifikasi ulang menawarkan opsi agar lahan yang tidak ada permasalahan segera dibayarkan dana kompensasinya. Kemudian, bagi yang bermasalah dalam perhitungan jumlah tanam tumbuh dan tegakannya. Untuk tahap awal dibayarkan dulu kompensasi lahannya. Sedangkan, kompensasi tanam tumbuhnya menunggu hasil verifikasi ulang.
“Jangan ada main mata antara tim verifikasi ulang dengan masyarakat atau sebaliknya,” pesan Nunik.
BACA JUGA:Hasil IKLH Tahun 2022, Lambar Peringkat II Se Provinsi Lampung