Saran tersebut mendapat persetujuan masyarakat. Namun, masyarakat berharap agar proses pembayaran dana kompensasi atas lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga dapat dipercepat.
Dari pertemuan tersebut disepakati, tim verifikasi ulang akan segera melaksanakan tugasnya.
Kesempatan yang sama Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo juga mendukung upaya percepatan pembayaran ganti rugi lahan dan tumbuh yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga.
“Saya instruksikan kepada organisasi perangkat daerah yang masuk dalam tim segera melaksanakan tugasnya. Bila perlu saya akan ikut mendampingi tim,” kata Bupati Lamtim M.Dawam Rahardjo.*