Ditreskrimsus Polda Lampung Sita Rp 9,3 Miliar Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim

Ditreskrimsus Polda Lampung Sita Rp 9,3 Miliar Barang Bukti Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menyita uang senilai Rp 9,3 Miliar sebagai bukti dari tindak pidana korupsi dalam pengadaan bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, tahun anggaran 2020-2022. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.Ik, M.Si., menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung pada Senin 27 November 2023.

Menurut Umi, mark up dan tindakan fiktif terjadi pada proyek pembangunan bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur setelah penetapan lokasi pada 10 Januari 2020 .

"Jadi itu dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan di 226 bidang tanah pemilik bidang yang dilakukan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan pada tahun 2020," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Serahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah

 Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung menemukan selisih pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 43.411.095.236. Dari 226 bidang yang akan dibayar, 48 pemilik bidang mengalami pending pembayaran sejumlah Rp. 9.352.244.932,00 di Bank BRI Cabang Metro.

"Jadi  terdapat selisih pembayaran ganti kerugian yang dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.411.095.236. Sehingga pada hari ini di lakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," jelasnya.

Umi mengatakan pemilik rekening yang terkena dampak untuk menghubungi Bank BRI. 

"kepada para pemilik 48 rekening yang dibekukan oleh bank dikarnakan kasus penyidikan kasus korupsi ini, diharapkan menghubungi pihak bank BRI dimana saudara berada untuk rekening atm saat ini sudah bisa digunakan sebagai mana semestinya,"ungkapnya.

BACA JUGA:Mahasiswi ITB Jadi Joki Seleksi CPNS, Diduga Terima Order Dua Peserta

Modus operandi pelaku melibatkan tindakan fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, dan kolam dengan melakukan mark data tanam tumbuh secara palsu serta mark up saat perbaikan setelah temuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Untuk barang bukti (bb) yang berhasil diamankan yakni Uang Sebanyak Rp. 9.352.244.932,00 disita dari Bank BRI kantor cabang Metro merupakan Barang Bukti uang Korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang sudah terbayar namun terpending kepada 48 Orang pemilik bidang lahan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: