Hasil IKLH Tahun 2022, Lambar Peringkat II Se Provinsi Lampung

Hasil IKLH Tahun 2022, Lambar Peringkat II Se Provinsi Lampung

Kepala DLH Lambar Muhammad Henry Faisal, SH, MH.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Secara nasional untuk hasil penilaian indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) tahun 2022, Kabupaten Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berada di peringkat 192 dari 514 kabupaten/kota se Indonesia.

Sedangkan untuk tingkat Provinsi Lampung, Kabupaten Lambar berada di peringkat II. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H, Rabu (28/12/2022).

“Untuk hasil penilaian IKLH, Kabupaten Lampung Barat berada di peringkat II sedangkan peringkat I diraih Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung,” kata dia.

BACA JUGA:Penanganan Longsor Jadi Topik Utama Musrenbang Pekon Mutaralam

Dijelaskannya, pada penilaian IKLH itu ada tiga indikator yaitu indek kualitas air dengan delapan parameter, indek kualitas udara ada dua parameter serta indek kualitas tanah.

Untuk indek kualitas air ada delapan parameter yaitu lima parameter dilakukan pengujian di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lambar berupa PH, DO, BOD, COD, dan TSS, sedangkan tiga parameter yakni nitrat, pospot dan totaKL diuji di Laboratorium di DLH Provinsi Lampung. 

“Kita melakukan pengujian di lima sungai yaitu Way Warkuk, Way Besai, Way Semaka, Way Sindalapai, dan Way Umpu dengan lokasi tiga titik yaitu hulu, tengah dan hilir. Serta tiga danau yakni Danau Ranau, Danau Asam dan Danau Lebar,” kata dia

Menurut dia, dari hasil pengujian hampir seluruh parameter memenuhi standar baku mutu, hanya tingkat kekeruhan saja ada di beberapa sungai di atas baku mutu air.  

BACA JUGA:Tahun 2022, Minat Warga Lambar Buat Kartu AK-1 Meningkat

“Sebagian air baku masih layak untuk dijadikan sumber air baku sehingga perlu ada pengolahan lebih lanjut jika hanya akan digunakan untuk kebutuhan sehari hari,” kata dia

Sementara untuk indek kualitas udara, lanjut Henry, ada dua parameter yang diuji yaitu sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2). 

Serta alat pengujian dan hasil sampel dikirim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) sehingga yang melakukan pengujian dari Kementerian LHK. 

Masih kata dia, untuk sampel udara ada empat titik yaitu di atas kantor Dinas Lingkungan Hidup, Terminal Pasar Liwa, perumahan warga tepatnya di Pekon Gunung Sugih dan lokasi UMKM di Pekon Kubu Perahu Kecamatan Balikbukit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: